TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan maskapai Citilink Indonesia terhadap pilot sebelum melakukan penerbangan. Pelanggaran diketahui setelah dilakukan investigasi terkait kasus dugaan pilot mabuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pelanggaran yang pertama, yakni pilot tidak melalui Flight Operations (Flop)
Flop ini adalah apabila pilot melakukan penerbangan pertama ada pengarahan atau briefing dari Flight Operations Officer (FOO).
Baca: Usai Diperiksa BNN, Mantan Pilot Citilink Mengumpat
"Hal ini tidak dilakukan oleh maskapai tersebut," ujar Suprasetyo di Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Tangerang, Rabu (4/1/2016).
Suprasetyo menambahkan, pilot saat itu tidak melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik bandara, tetapi langsung menuju ke pesawat udara.
Kemudian, pelanggaran selanjutnya yakni, maskapai telah mempersilahkan penumpang untuk naik ke pesawat udara, tetapi awak pesawat udara tidak lengkap.
Baca: Ini Kronologi Insiden Pilot Diduga Mabuk, Dipecat hingga Dirut PT Citilink Mengundurkan Diri
"Selain itu, pilot juga tidak melakukan briefing kepada awak yang bertugas saat itu dan pengumuman yang dilakukan pilot sebelum melakukan penerbangan juga tidak sesuai prosedur," lanjutnya.
Menurut dia, Citilink Indonesia telah melanggar regulasi Civil Aviation Safety Regulation (C.A.S.R) nomor 121.601.
Atas kejadian itu juga pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada Citilink Indonesia.
Suprasetyo juga memberikan waktu selama satu bulan kepada Citilink Indonesia untuk melakukan pembenahan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Kami juga mencabut lisensi pilot tersebut. Sertifikat kesehatan juga dicabut oleh Balai Kesehatan Penerbangan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan terakhir bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandasnya.
Seperti diketahui, pilot Citilink Indonesia diduga mabuk saat sebelum melakukan penerbangan. Dugaan itu dilihat dari rekaman video yang tersebar di media sosial.
Atas kejadian itu, manajemen Citilink Indonesia memecat pilot yang bersangkutan sebagai penerbang.
Kejadian ini juga membuat Direktur Utama Citlink dan Direktur Produksi mengundurkan diri. Kemenhub juga telah mencabut lisensi izin terbang pilot yang bersangkutan.(Achmad Fauzi)