TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan sepakat untuk ikut pertukaran dan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018.
Melalui program Automatic Exchange Of Information (AEOI), Indonesia bersama negara lain akan berbagi informasi mengenai data pajak kepada negara maju dan berkembang lainnya.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menilai pertukaran data pajak kepada negara lain sangat penting. Jika Indonesia tidak mengikutinya, maka bisa keluar dari hubungan bilateral yang baik di tingkat internasional.
"Kalau kita tidak melaksanakan ini (AEOI) kita akan dipinggirkan dari pergaulan Internasional," ujar John di Salemba UI, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Alasan utama Indonesia wajib mengikuti program AEOI karena sudah tergabung ke dalam negara G-20. Hal tersebut John sudah jadi standar yang disepakati.
"Kita harus mengikutinya. Kita juga aktif melaksanakan standar ini, karena tergabung jadi anggota G-20," ungkap John.
Konsekuensi jika mengikuti program pertukaran data perpajakan, semua regulasi harus diubah. John menyebut tak hanya UU perpajakan saja, tetapi juga UU perbankan.
"Konsekuensinya bukan hanya UU perpajakan yang direvisi, tapi juga UU perbankan harus direvisi," papar John.
John menambahkan hal yang harus disiapkan menghadapi era keterbukaan informasi pajak yaitu menyelesaikan permasalahan internasional.
"Masalah internasional legal framework yang belum selesai dan domestic legal framework," kata John.