News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Revisi Aturan, Saham BUMN Bisa Pindah ke Swasta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Pambagyo

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Aturan yang belum diketahui DPR RI seluruhnya, mulai menuai kontra.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo memaparkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui DPR.

"Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo ketika dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," jelas Agus menambahkan.

Agus memaparkan revisi aturan tersebut tidak bisa diawasi perpindahan saham BUMN.

Akibatnya banyak perusahaan plat merah menurut Agus bisa diprivatisasi.

"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya," kata Agus.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara.

Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini