News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Bus AKAP Keberatan Larangan Masuk Terminal Tipe B dan C di Wilayah Wonogiri

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada bus double decker PO Putera Mulya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah secara mengejutkan menerbitkan aturan baru yang melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjemput dan mengantar penumpang sampai ke terminal  tipe B dan C yang dikelola Pemerintah Provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Wonogiri H. Ismiyanto SH MH seperti dikutip Info Wonogiri, menegaskan, bus-bus malam AKAP dilarang beroperasi sampai ke terminal-terminal kecamatan yang ada di wilayah Wonogiri.

Tak pelak kebijakan baru ini menuai protes pengusaha bus AKAP.

Kurnia Lesani Adnan, pengusaha bus jurusan Jakarta-Solo-Wonogiri yang baru saja meluncurkan bus tingkat (super doublle decker/SDD) Scania K410 IB untuk armada malam mewah di trayek ini langsung meradang.

"Kalau aturan ini diberlakukan apakah bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) siap di lokasi terminal saat jam kedatangan bus AKAP dari Jakarta? Apakah headaway (jarak jam ketibaan di terminal) bus AKDP bisa mengimbangi kedatangan bus AKAP," protesnya.

Pria yang akrab disapa Sani ini menduga, regulasi baru ini diterbitkan karena ketidaksiapan bus-bus AKDP terhadap tren perubahan layanan yang sedang diberikan oleh bus-bus AKAP. 

"Apakah ini tanda genderang perang yang ditabuh Kepala Dinas Perhubungan?" imbuhnya.

Dia menilai sebaiknya pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri menelaah lebih dalam dulu, mengapa bus-bus AKAP selama ini masuk menjemput dan mengantar penumpang sampai ke terminal Tipe B dan C. Karena itu dia menilai ini adalah kebijakan yang aneh. 

Sebelumnya, seperti dilansir situs Info Wonogiri melansir kabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri melarang bus-bus AKAP beroperasi sampai ke Terminal Tipe B dan C yang banyak berada di ibukota kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

Larangan itu juga berlaku untuk bus double decker PO Putra Mulya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Wonogiri, H Ismiyanto SH MH menyatakan peraturan ini belaku sejak 2017 ini mengacu pada Keputusan Menteri (KM) Nomor 35 tahun 2003.

“Ini kesepakatan Organda, bis AKAP tidak boleh beroperasi sampai ke terminal Tipe C atau B,” kata H Ismiyanto.

Armada bus AKAP hanya boleh masuk dan keluar dari Terminal Tipe A yang dikelola pemerintah pusat. Yakni, Terminal Giri Adipura yang berada di wilayah Krisak, Kecamatan Selogiri.

Membaiknya infrastruktur membuat jadwal tiba bus AKAP di wilayah Wonogiri menjadi lebih maju.

Sani khawatir, jika larangan ini diterapkan akan membuat penumpang busnya yang turun di Terminal Giri Adipura keleleran karena belum tersedianya bus AKDP dan angkutan lokal yang stand by mengangkut mereka ke desa/kecamatan tujuan di pelosok Wonogiri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini