TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini poin-poin utama dalam peraturan pemerintah baru yang mengatur usaha pertambangan.
Dalam aturan baru ini, semua perusahaan tambang wajib menjual sampai 51% sahamnya secara bertahap.
Wajib mengubah hubungan kerja jadi izin usaha khusus pertambangan kalau masih mau mengekspor bahan tambang mentah.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan membangun pabrik pemurnian dan sudah siap maksimal dalam 5 tahun ke depan.
Pemerintah juga berhak mengatur harga patokan penjualan bahan tambang mentah.
BERITA REKOMENDASI