Laporan Reporter Tribunnews: Adiatma Putra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI keberatan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016. Aturan tersebut menggantikan PP No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku tidak ingin ada kejadian penjualan aset dan saham BUMN kepada swasta akibat PP no.72 tahun 2016. Menurut politisi Gerindra itu, pihak DPR tak mau ada sepeser pun aset milik negara dijual.
"Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (16/1/2017).
Fadli Zon meminta pemerintah agar bisa menjelaskan alasan utamanya PP no.72 tahun 2016 dikeluarkan. Pasalnya melalui aturan tersebut, DPR tidak punya hak untuk mengetahui transaksi Penyertaan Modal Negara, karena tidak lagi berasal dari APBN.
“Perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya," ungkap Fadli Zon.
Baca: Pengamat UGM: Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 Membahayakan Status Aset Milik Negara
Fadli Zon menambahkan jika PP no.72 tahun 2016 diterapkan, sumber daya alam di Indonesia juga bisa terancam diambil asing. Karena mayoritas kekayaan alam di Indonesia digarap oleh perusahaan plat merah.
"Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN," papar Fadli Zon.