News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi PP No 72 Tahun 2016

Ekonom UGM: PP Baru Buka Penjualan Aset BUMN Seperti Terjadi Pada Kasus Indosat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indosat Ooredo dulu merupakan BUMN dan kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh perusahaan telko asal Qatar, Ooredoo, setelah Kementerian BUMN di era kepemimpinan Laksamana Sukardi melakukan divestasi saham pemerintah di BUMN ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Profesor Tri Widodo S.E., Grad.Dip.Ec.Dev., M.Ec.Dev menilai, ada potensi salah satu perusahaan BUMN beralih sahamnya ke swasta. Hal ini terjadi menurut Tri Widodo akibat Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2016.

Tri Widodo memaparkan nasib salah satu perusahaan plat merah bisa menjadi seperti Indosat. Perusahaan telekomunikasi itu, kata Tri Widodo, mengalami nasib buruk akibat berpindahnya saham negara/kekayaan negara di Indosat sehingga saat ini Indosat menjadi milik Singapore Technologies Telemedia (STT).

Akibatnya, STT bisa kapan saja mengalihkan aset/saham yang sebelumnya milik negara ke pihak lain. Skema yang digunakan pengalihan aset melalui mekanisme korporasi.

"Seperti diketahui, saham yang dulunya milik negara yang dulunya di pegang STT sudah berpindah kepada Ooredoo," ujar Tri Widodo, Senin (16/1/2017).

Baca: Pengamat UGM: Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 Membahayakan Status Aset Milik Negara

Tri Widodo membandingkan dengan Semen Indonesia, dimana kekayaan negara bertransformasi menjadi kekayaan BUMN holding.

BUMN semen yang berada di bawah holding status sebagai BUMN akan hilang karena menjadi anak usaha dari Semen Indonesia.

Sehingga saat ini bisa dengan mudah mengalihkan saham miliknya di PT Semen Padang karena saham negara pada PT Semen Padang sudah bertransformasi menjadi saham Semen Indonesia.

Seandainya saham di Semen Padang dulu masih milik negara maka prosesurnya harus sampai dengan persetujuan DPR.

"Harus saya akui, seperti kedua contoh perusahaan dengan aset besar tersebut (Indosat dan Semen Indonesia) yang menjadi korbannya akibat dengan mudahnya aset BUMN dijual tanpa persetujuan dari DPR. Maka jika PP ini dilanjutkan, akan semakin banyak perusahaan yang bernasib sama dengan 2 perusahaan tersebut," papar Tri Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini