News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Proyek PLTGU Jawa I, Kementerian ESDM Sebaiknya Segera Evaluasi Proses Tendernya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batu Bara menilai, tersendatnya realisasi proyek PLTGU Jawa 1 karena kisruh di proses lelang akan mempengaruhi imej Indonesia di bidang investasi.

Marwan menilai, pembatalan lelang oleh PT PLN (Persero) berdampak tidak baik terhadap persepsi investor internasional terhadap bisnis di sektor energi di Indonesia.

Dia  menambahkan, masing-masing pihak sebaiknya menghormati hasil tender yang sudah terbentuk mengacu pada aturan yang ada.

"Jika tiba harus dibatalkan tanpa alasan kuat, saya rasa hal itu bisa menimbulkan banyak konsekuensi," kata Marwan Batubara, Selasa (17/1/2017), 

Marwan berpendapat, jika proyek yang sudah dinyatakan pemenang tendernya lalu dibatalkan, maka peserta tender atau khususnya pihak pemenang bisa mengajukan gugatan hukum.

Jika hal itu terjadi dikhawatirkan bisa menganggu kredibilitas Pemerintah dan PLN sendiri.

Proyek PLTGU Jawa 1 diestimasi memiliki nilai Rp 26 triliun dan merupakan bagian dari megaproyek kelistrikan 35.000 MW yang dirintis di era Pemerintahan Susilo Banbang Yudhoyono (SBY) dan kini dilanjutkan di era Pemerintahan Presiden Jokowi.

Tender proyek ini sudah dilaksanakan dan keluar sebagai pemenangnya adalah konsorsium Pertamina bersama Marubeni dan Sojitz.

Menyusul hasil lelang ini, pihak PLN dan konsorsium pemenang tender seharusnya bsia melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik pada pertengahan Desember 2016 lalu. Namun, hal tersebut belum bisa direalisasikan karena PT PLN diduga belum menyertakan perjanjian kecukupan pasokan gas atau LNG untuk jangka waktu 25 tahun atau selama umur proyek tersebut.

Marwan menambahkan, sebagai pemilik proyek, PT PLN bisa melakukan pembatalan proyek, namun harus disertai alasan teknis dan alasan tersebut juga harus kontekstual.

“Jika tidak ada alasan yang kuat hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan investor luar negeri kepada PLN dan Pemerintah,” katanya.

Marwan menyarankan agar Kementerian ESDM dan DPR mengevaluasi lelang proyek ini agar masa depan proyek PLTGU Jawa I menjadi jelas dan membantu mengatasi shortage atau kekurangan pasokan listrik di Tanah Air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini