Laporan Wartawan Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan multinasional Google Asia Pacific Pte. Ltd sampai saat ini mengaku tidak menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Kantor pusatnya Google di Asia berada di Singapura.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memaparkan google memberi alasan BUT kepada semua negara.
Hal itu kata Haniv yang membuat Google bisa kabur dari tagihan pajak di berbagai negara.
"Alasannya sama, bukan BUT," ujar Haniv di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Saat ini Google digugat oleh banyak negara.
Haniv berharap Google sudah bisa menyadari situasinya tidak aman dalam melakukan bisnis.
"Seluruh dunia menggugat Google. Ada satu tahapan di mana sekarang Google harus pahami bahwa seluruh dunia mulai sadar bahwa Google peroleh penghasilan dari beberapa negara namun setelah dicek pajaknya tak sebanding," ungkap Haniv.
Haniv menambahkan Google bisa masuk ke dalam kategori bisnis ilegal.
Predikat tersebut bisa dikenakan jika Google tidak mau bayar pajak.
"Ini namanya agressive tax planning. Di beberapa aturan di dunia agressive tax planning ini sudah dikatakan illegal. Boleh tax planning tapi kalau agresif ilegal dong," ungkap Haniv.