News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Reksadana Online, Seberapa Amankah?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Oleh: Rudiyanto Zh, Direktur Panin Asset Management

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perkembangan yang pesat pada teknologi informasi telah membuat perubahan pada berbagai bidang, salah satunya investasi reksa dana.

Segala sesuatu yang dulunya harus membutuhkan kertas, tanda tangan basah dan surat fisik sekarang hampir semuanya bisa dilakukan secara online. Di satu sisi, hal tersebut memang membuat lebih nyaman, tapi bagaimana dengan keamanan investasi ?

Jangan lupa, banyak investasi ilegal yang beredar di masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, bentuk investasi ilegal tersebut suatu saat akan meniru skema reksa dana untuk menipu masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu mengenali investasi reksa dana yang legal seperti apa.

Investasi reksa dana sendiri bisa dikatakan masih relatif baru di masyarakat. Untuk investor yang baru pertama kali berinvestasi, kehadiran dokumen secara fisik tentu akan menambah rasa nyaman dalam berinvestasi.

Biasanya dokumen fisik yang diterima adalah surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan apabila investor melakukan transaksi seperti pembelian, penjualan atau pengalihan reksa dana. Setiap bulannya, bank kustodian reksa dana juga akan mengirimkan laporan bulanan yang berisi saldo investasi pada akhir bulan.

Seiring dengan perkembangan, sebagian manajer investasi dan agen penjual sudah mengirimkan dokumen tersebut dalam bentuk surat elektronik (email). Ada juga yang untuk menambah rasa nyaman, mengirimkan informasi melalui SMS pada saat transaksi dilakukan dan berhasil seperti yang dilakukan Panin Asset Management.

Semakin banyak pula manajer investasi dan agen penjual yang membuat situs, di mana melalui situs tersebut investor dapat melakukan cek saldo, melihat historis transaksi, hingga melakukan transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana.

Buat investor reksa dana yang sudah berinvestasi selama bertahun-tahun, hal di atas tentu adalah sebuah terobosan. Sebab investor tidak perlu mengirimkan bukti transfer dan surat pembelian dan kemudian menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi transaksinya. Risiko transaksi tidak diproses juga telah jauh berkurang karena dilakukan secara sistem.

Namun buat investor reksa dana pemula, segala hal di atas memang memudahkan. Tapi timbul pertanyaan, apa pegangan bahwa kita menjadi investor jika segala sesuatunya dilakukan secara digital?

Bagaimana jika telepon pintarnya hilang atau di-reset sehingga aplikasinya hilang? Bagaimana jika user id dan password lupa untuk akses ke situs perusahaan dan email lupa? Bagaimana jika akun email terhapus sehingga semua data historis hilang? Apakah saldo investasi reksa dananya masih aman?

Perlu dipahami bahwa baik dikirimkan secara fisik ataupun via email, surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan yang dikirimkan oleh bank kustodian tersebut bukanlah bukti kepemilikan. Sifatnya hanya memberikan informasi saja.

Sekalipun semua surat dan email tersebut terhapus atau hilang, investor masih bisa mengecek saldonya dengan menghubungi tempat pembelian reksa dana dilakukan, apakah itu langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual.

Pada saat menjual atau mencairkan reksa dana, investor juga tidak perlu membawa atau mencetak surat konfirmasi dan laporan bulanan tersebut.

Penjualan bisa dilakukan melalui gerai, situs resmi, atau melalui bantuan tenaga pemasar yang membawa formulir transaksi ke tempat anda.

Untuk transaksi penjualan reksa dana, nomor rekening tujuan transfer hanya bisa ditujukan ke rekening atas nama investor. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan.

Jadi, meskipun sudah masuk di era digital, investasi reksa dana masih tetap aman.

Tentu saja, investor tetap perlu berhati-hati dengan menjaga kerahasiaan user id dan passwordnya. Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengkinian data secara berkala.

Investor dan calon investor reksa dana tidak perlu ragu untuk beralih dari cara tradisional yang mengandalkan dokumen dan kertas menjadi menggunakan fasilitas online yang disediakan oleh manajer investasi dan agen penjual.

Sama seperti bank yang membutuhkan waktu untuk mengubah cara berpikir dari buku tabungan, kemudian terbiasa menggunakan ATM, kemudian mulai mencoba phone banking dan internet banking, hingga yang terakhir ini mobile banking menggunakan aplikasi dan telepon pintar. Proses di reksa dana ini tentunya juga membutuhkan waktu.

Untuk itu, para pelaku industri jasa keuangan baik manajer investasi, agen penjual dan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan perlu terus menerus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap reksa dana bisa semakin meningkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini