TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal dengan sebutan 'money changer' yang tidak berizin sebanyak 612.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan, dari total 612 KUPVA di seluruh Indonesia, mayoritas berada di lima wilayah seperti Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.
"Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai April 2017 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya," tutur Eni, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Eni, kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris, sehingga Bank Indonesia bekerjasama dengan PPATK, BNN, dan Polri.
"Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," ujar Eni.
Seperti diketahui, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.