News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Februari, Bea Keluar Ekspor Minyak Sawit Mentah Naik Jadi 815,52 Dolar Per Metrik Ton

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panen kelapa sawit

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Februari 2017 sebesar USD 815,52/MT.

BK CPO ini naik senilai USD 27,26 atau 3,46% dari periode bulan Januari 2017 yaitu USD 788,26/MT.

Alasannya, saat ini harga referensi CPO kembali naik dan berada pada level di atas USD 800.

"Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 18/MT untuk periode Februari 2017,” tandas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (331/1/2017).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar USD 18/MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar USD 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar USD 131,60 atau 5,61%, yaitu dari USD 2.343,97/MT menjadi USD 2.212,36/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar USD 128 atau 6,2% dari
USD 2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi USD 1.932/MT pada bulan Februari 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK No. 140/PMK.010/2016.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini