News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Nasabah Laporkan Investasi Bodong KSP Pandawa ke Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) yang sedang ramai di wilayah Depok melaporkan Nuryanto, bos KSP Pandawa mandiri Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2017).

Dia dilaporkan ke aparat kepolisian lantaran diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 20 miliar.

Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diana Ambarsari, salah satu korban menjelaskan awal mula dirinya bergabung dalam investasi di Pandawa Group sejak Februari 2016 lalu.

Karena tergiur bonus yang menguntungkan dengan cara investasi MLM, dirinya mau menjalankan pekerjaan itu.

Pandawa Group ini sudah berdiri sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group ini.

Selain Diana, ratusan lainnya juga menjadi korban penipuan MLM ini.

"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," kata Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pandawa Group, para nasabah akan mendapatkan bonus sebesar 10 persen per bulan.

Selama hampir 10 bulan, bonus itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan perjanjian.

Namun, pada bulan Desember 2016, tiba-tiba keuntungan yang didapatkan hanya 5 persen dan akhirnya terhenti alias vakum.

"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, invest modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," kata Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Kejadian itu terjadi, setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Group tersebut ilegal.

Karena transaksi di perusahaan MLM tersebut vakum dan sang pemilik tidak diketahui keberadaanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini