News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perombakan di Pertamina

Agar Perkuat Pengawasan, Pertamina Diusulkan ''Kawin'' dengan BUMD Seluruh Indonesia

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa), AM Putut Prabantoro dalam paparannya kepada Profesor & Doktor dari 14 perguruan tinggi di Indonesia tentang Indonesia Raya Incorporated (IRI), Batam, 23 Januari 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dicopotnya dua pimpinan puncak Pertamina dari kedudukannya menegaskan kembali bahwa Pertamina sebenarnya berada pada posisi sangat rawan karena tidak dapat bebas dari intervensi banyak pihak.

Karena itu, agar tidak selalu dikacaukan intervensi kepentingan, diusulkan, sebagian saham Pertamina dijual kepada BUMD (Provinsi dan Kabupaten) seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Pertamina diawasi oleh rakyat Indonesia yang direpresentasikan badan usaha daerah.

Selain itu, belajar dari kasus yang terjadi, Pertamina seharusnya tidak menjadi “holding energy”.

Demikian ditegaskan Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, Senin (6/2/2017) menanggapi dicopotnya Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang dari posisi sebagai Dirut dan Wadirut Pertamina.

Pernyataan Putut Prabantoro itu sesuai dengan usulannya agar Indonesia menerapkan sistem ekonomi “Indonesia Rakyat Incorporated (IRI)” sebagai alat untuk untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sistem ekonomi IRI dilaksanakan berdasar pada pada “perkawinan” antara BUMN dan BUMD.

Jika Pertamina juga dimiliki oleh BUMD seluruh Indonesia minimal seluruh BUMD Provinsi, diharapkan ada perbaikan kinerja dan pengawasan terhadap badan usaha plat merah itu.

“Sungguh merasa prihatin bahwa kondisi tidak kondusif terjadi pada Pertamina lagi. Padahal Pertamina sudah memposisikan sebagai holding company di bidang energi. Bisa dibayangkan apa yang terjadi kelak jika holding itu ternyata memang harus dilaksanakan. Artinya migas Indonesia bukan lagi dimiliki negara atau rakyat, tetapi dimiliki oleh kepentingan sekelompok orang,” ujar Putut Prabantoro.

Pertamina, tambah Putut Prabantoro, tidak dapat dibiarkan terus menerus tanpa kontrol dari rakyat.

Sejarah Pertamina yang penuh dengan intrik dan intervensi sudah terlampau panjang sehingga sulit untuk mengatakan, Pertamina berjalan dengan profesional dan tanpa intervensi pihak lain.

Bagaimanapun juga, kerugian dari adanya kericuhan dan kinerja internal itu harus ditanggung oleh rakyat. Dan sementara rakyat juga tidak menikmati hasil langsung kinerja Pertamina.

“Mungkin sudah saatnya, Pertamina diawasi langsung oleh rakyat melalui penyertaan saham BUMD Provinsi atau Kabupaten di badan usaha milik negara itu. Karena penyertaan modal di Pertamina itu, daerah juga akan langsung menerima manfaatnya. Juga, dengan keikutsertaan saham badan usaha daerah di Pertamina, semua bisa teriak jika ada kinerja Pertamina yang tidak beres atau menyimpang. Pertamina harus bertanggung jawab atas penyertaan modal dari daerah tersebut,” tegas mantan Penasehat Ahli Kepala BP Migas ini.

Pada akhir Desember 2016 dalam FGD di Solo, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.

IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) di sebuah sumber ekonomi.

Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia.

Untuk menegaskan “dikuasai negara”, mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi ataupun kabupaten, harus dikuasai pemerintah masing-masing.

Terkait dengan BUMN sendiri, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia.

Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung juga dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama dan kesemuanya menjadi saling terikat.

Keterikatan satu sama lain dalam “perkawinan” itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 - UUD 1945.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini