4. Pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi
5. Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
6. Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Baca tanpa iklan