News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bulan Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Bos Pandawa Salman Nuryanto

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salman Nuryanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Hari senin,20 Febuari 2017 pkl.02.00 WIB team Lidkrim POM LANT III dan team Krimsus POLDA METRO JAYA telah berhasil melakukan penangkapan thd sdr.Salman Nuryanto (Pimpinan KSP Pendawa) di daerah Mauk Tanggerang," begitu bunyi isi pesan pendek yang tiba di redajsi KONTAN Senin (20/2/2017) pagi ini. 

Ya, polisi akhirnya menangkap Salman Nuryanto setelah dinyatakan buron sejak akhir Desember 2016 lalu.

Salman Nuryanto, merupakan bos KSP Pandawa yang sejak akhir Desember 2016 tidak dapat ditemui nasabah dan diselidiki pihak Kepolisian mulai awal Februari 2017.

Proses selanjutnya akan sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian menanggapi laporan kerugian dan penipuan yang dilayangkan para nasabah Koperasi Pandawa Mandiri.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, kepada KONTAN, Senin (20/2/2017) membenarkan, Salman Nuryanto memang sudah tertangkap tim Polda Metro Jaya.

"Benar sudah ditangkap hanya saja untuk proses selanjutnya dan mengenai pasal yang menjerat Nuryanto sepenuhnya sudah ditangan pihak kepolisian," tutur Tongam.

Nuryanto dianggap gagal memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembalikan dana nasabah pada 1 Februari 2017 lalu.

Pihak Satgas Waspada Investasi sudah melayangkan undangan pemanggilan Nuryanto pada 26 dan 30 Januari 2017 lalu ke kantor OJK namun Nuryanto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Menurut Tongam dari November 2016 tersebut hingga kini, Nuryanto tidak melaporkan perkembangan pengembalian dana nasabah.

Terakhir saat menemui pejabat OJK, November 2016 lalu, Nuryanto mengaku sudah mengembalikan mayoritas dana anggotanya yang mencapai Rp 500 miliar dan saat itu hanya tersisa Rp 500 juta. Hanya saja kebenarannya belum dapat terbukti.

"Proses ini tentu akan diusut sampai selesai karena merugikan banyak nasabah akibat pengembalian dana yang tidak dipenuhi," tambah Tongam.

 
Reporter: Namira Daufina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini