News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Cabut Izin Bank Asing RBS NV di Seluruh Indonesia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang bank asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland NV (RBS NV) di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, ‎keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan dalam rapat Dewan Komisioner OJK bulan lalu.

Pencabutan izin pun ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha kantor Cabang The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia.

Baca: Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 589 Ribu Per Gram

‎"Pencabutan izin usaha RBS NV dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS NV di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016," ujar Irwan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurut Irwan, permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia.

"Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS NV di Surabaya pada bulan Desember 2015," ujarnya.

Selanjutnya, secara bertahap KC RBS NV mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.

Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, kata Irwan, KC RBS NV telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang.

Sehingga, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.

Irawan mengimbau, ‎bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada KC The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian KC The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia sampai dengan 31 Maret 2017

"Person in charge ‎ Simon De Jong dengan nomor telepon 08118204-709 dan Heri Haryadi di nomor 08129099-019, alamatnya Gedung BEJ, Tower 2, Lantai 11, Jalan Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia‎," tuturnya.

RBS NV mulai beroperasi pada tahun 1969 dengan nama ABN AMRO Bank NV KC Indonesia, dimana sejak 2010 kepemilikan saham mayoritas RBS NV dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc.

Pada 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland NV.

Irawan melihat, ‎selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS NV merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan akhir 2014, KC RBS NV selalu membukukan laba usaha yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini