Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membagi wajib pajak menjadi dua kelompok, setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah pengampuan pajak berakhir DJP membagi masyarakat menjadi dua kelompok yaitu, wajib pajak yang bisa hidup tenang dan wajib pajak yang harus hati-hati.
"Wajib pajak yang bisa hidup tenang itu terdiri dari wajib pajak yang penghasilannya tidak terkena pajak, kemudian wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak, dan wajib pajak yang belum patuh tapi ikut pengampunan pajak," tutur Hestu di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Sedangkan wajib pajak yang masuk ke dalam kelompok hati-hari, kata Hestu, yaitu wajib pajak yang tidak patuh, tidak pernah melakukan pengisian surat pemberitahuan pajak, tetapi tidak mengambil kesempatan pengampunan pajak.
"Yang akan terkena pasal 18 UU Pengampunan Pajak, ada sanksi-sanksinya yang sesuai undang-undang," kata Hestu.
Menurut Hestu, saat ini Ditjen Pajak memiliki petugas Pemeriksa pajak mencapai 5 ribu dan ke depan setelah program pengampunan pajak berakhir, akan ditambah menjadi dua kali lipat dari saat ini.
"Kami akan siapkan SDM Pemeriksa dua kali lipat untuk menangani pasal 18," kata Hestu.