TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka dalam kasus pembobolan bank dengan modus pemberian kredit.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Agung Setya mengatakan, keduanya itu adalah HS dan D yang masing-masing merupakan direktur perusahaan yang meminta kredit dan manajer representatif bank pemberi kredit.
"HS merupakan direktur dari PT Rockit Aldeway, produsen batu split yang berdomisili di Jakarta," katanya di Jakarta kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).
Agung menjelaskan, HS menggunakan modus pengajukan kredit ke tujuh bank baik bank milik negara dan swasta dengan total kredit mencapai Rp 846 miliar untuk modal kerja.
Pembagiannya adalah, Rp 398 miliar bank milik negara dan Rp 438 miliar ke bank swasta.
HS juga mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diri sendiri dan perusahaan yang berakhir pailit untuk menghindari tagihan kredit.
Untuk melancarkan pencairan kredit HS juga memalsukan dokumen pengajuan kredit berupa 10 purchase order (PO) dari 10 perusahaan yang berbeda.
Dokumen tersebut diajukan agar pihak bank percaya kalau Rockit memiliki bisnis yang baik lantaran banyak permintaan batu split.
Baca: Bareskrim: 7 Bank Dibobol, Kerugian Senilai Rp 836 Miliar
Kredit itu diajukan HS pada Maret - Desember 2015. Nah, demi melancarkan kredit tersebut ia bekerjasama dengan D agar mempengaruhi verifikator bank bekerja tidak maksimal dan segera mencairkan kredit tersebut.
Sayangnya, Agung tidak menyebutkan D berasal dari bank mana. Tapi yang pasti, atas tindakan itu D menerima imbalan Rp 700 juta dari HS.
Kendati begitu, Bareskrim masih menyidikki tujuan HS melakukan hal tersebut. "Yang pasti ada indikasi untuk memperkaya diri sendiri uang itu juga ada indikasi untuk membeli aset pribadi," jelas Agung.
Bareskrim juga tetap menyidiki dan memverifikasi aliran dana sebesar Rp 1,7 triliun yang dilakukan Rockit Aldeway dengan perusahaan paper company asal Singapura Trilium Global Pte. Ltd.
Bareskrim juga memastikan, tidak akan berbenturan terkait penyitaan aset milik HS maupun Rockit Aldeway.
Pihaknya akan beriringan dengan kurator terkait hal ini. Atas perbuatannya pun baik HS dan D telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2016.
Keduanya dikenakan Pasal 48 ayat 2 UU Perbankan, Pasal pemalsuan 263 dan 378 KUHP, dan UU Pencucian uang Pasal 3 dan 5 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Sinar Putri S Utami