Aptrindo Nilai Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 di Periode Lebaran 2025 Terlalu Lama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menerbitkan SKB yang melarang truk sumbu tiga beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu tiga selama Lebaran segera direvisi.
Para pengusaha angkutan barang menilai bahwa waktu pelarangan yang diberlakukan terlalu lama sehingga sangat merugikan mereka.
“Kami menolak SKB tersebut. Aturan itu kami tolak karena waktu pelarangannya terlalu panjang,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jaring Truk ODOL, Kemenhub Bakal Gabungkan Teknologi WIM dan Jembatan Timbang
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menerbitkan SKB yang melarang truk sumbu tiga beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Namun, kemudian muncul SKB baru yang menyebutkan pelarangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Ketika pertama kali menerima SKB tersebut, kami kaget dan langsung mengadakan rapat nasional dengan mengumpulkan semua anggota, baik yang ada di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun di DPC (Dewan Pimpinan Cabang). Kami sepakat menolak SKB itu karena waktu pelarangannya terlalu lama,” ujarnya.
Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerja.
“Kami bisa lumpuh total, sopir bisa tidak punya penghasilan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan tersebut tidak diubah.
“Sekalian, supaya pemerintah tahu apa dampaknya jika kami semua mogok beroperasi. Kalau seperti ini terus, sekalian hancur-hancuran saja,” serunya.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo menambahkan, lamanya waktu pelarangan akan berdampak pada iklim bisnis angkutan barang.
Ia menyampaikan bahwa para anggota Aptrindo meminta pemerintah segera merevisi SKB tersebut.
“Kami mengusulkan pelarangan hanya berlaku dari 27 Maret hingga 3 April. Menurut kami, itu sudah cukup wajar. Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, serta buruh bongkar muat yang sangat bergantung pada pendapatan harian,” katanya.
Dampak lain dari kebijakan ini, pemilik kendaraan yang masih memiliki cicilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.