TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menghentikan impor bebek dari Malaysia mulai bulan Maret 2017.
Jika tidak ada halangan, hari ini Senin (13/3/2017), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian impor unggas dari Malyasia termasuk bebek. Penghentian impor unggas ini dilakukan karena Malaysia belum terbebas dari penyakit unggas.
Direktur Jenderal PKH Kemtan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya memerintahkan untuk menghentikan impor bebek dari Malaysia karena tidak bebas dari penyakit. "Karena ada outbreak Avian Influenza (AI)," ujarnya dikutip Kontan, Minggu (12/3/2017).
Ditjen PKH belum mengeluarkan pernyataan batas waktu penghentian impor unggas termasuk bebek ini.
Namun Kemtan akan memantau perkembangan selanjutnya. Sembari menghentikan impor bebek dan sejenisnya ini, Kemtan meminta agar industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Direktur Kesehatan Hewan, Fajar Sumping dan pejabat Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Agung Suganda menambahkan, pihaknya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan akan dilakukan penutupan sementara sambil menunggu perkembangan.
Reporter: Noverius Laoli