News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stiker Biru Wajib Ditempel di Taksi Online

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain stiker yang wajib dipasang di armada taksi online dari Kementerian Perhubungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taksi daring berbasis aplikasi akan wajib memasang stiker. Hal ini bertujuan memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berpelat kuning.

"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T yang merupakan tanda dari Taksi. Selain itu, rencannaya stiker tersebut akan berwarna biru.

"Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," katanya.

Pudji mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi daring serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi PM 32/2016.

Yakni taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Selanjutnya kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.

Mereka juga diwajibkan membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran. 

Penulis: Juwita Trisna/Antara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini