News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Dana Repatriasi dan Deklarasi dari Singapura Tembus Rp 835,71 Triliun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana repatriasi dan deklarasi luar negeri dari program pengampunan pajak atau tax amnesty paling banyak berasal dari Singapura yang mencapai Rp 835,71 triliun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, repatriasi dan deklarasi harta luar negeri‎ didominasi enam negara yaitu Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands (The), China, Hong Kong, dan Singapura.

"Repatriasi paling banyak berasal dari lima negara," ucap Suryo di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Adapun rinciannya, kata Suryo, dana repatriasi dari Singapura sebesar Rp 84,52 triliun, Cayman Islands senilai Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Vigin Islands Rp 6,58 triliun, dan China sebesar Rp 3,65 triliun.

Sedangkan deklarasi luar negeri, Singapura mencapai Rp 751,19 triliun, British sebesar Rp 76,92 triliun, Hong Kong Rp 56,27 triliun, The senilai Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.

Menurut Suryo, wajib pajak yang telah ikut pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta bagi yang melakukan deklarasi dalam negeri dan pengalihan serta realisasi investasi yang telah repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

"Laporan pertama disampaikan paling lambat 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan," ujar Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini