TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Freeport Indonesia menyanggupi permintaan Pemerintah RI agar mengubah status jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun Freeport keberatan terkait pajak dan retribusi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport harus membahas masalah pajak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Freeport sendiri menginginkan ada ketetapan pajak jika status usaha tambangnya di perut Papua menjadi IUPK.
"Jadi mereka (Freeport) minta adanya nail down atau adanya ketetapan yang bisa diatur. Domainnya di Kementerian Keuangan mereka minta ada negosiasi," ujar Jonan di rapat kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Jonan mengaku mengaku heran dengan sikap Freeport yang ingin melakukan negosiasi dengan Sri Mulyani terkait pajak tersebut.
Baca: Status Berubah Jadi IUPK, Freeport Kini Sudah Boleh Ekspor Konsentrat Lagi
Jonan menjelaskan, tarif pajak IUPK lebih murah dibandingkan statusnya jadi Kontrak Karya.
"Kita heran Freeport Indonesia kalau ikut perpajakan yang eksisting (IUPK) ini tarif pajaknya lebih rendah daripada Kontrak Karya," jelas Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan itu pun menebak hal yang ditakuti Freeport terkait retribusi daerah. Dalam hal ini retribusi penggunaan air permukaan kata Jonan diatur di dalam Peraturan Gubernur.
"Mungkin yang dikahwatirkan adalah retribusi daerah, misal retribusi daerah atas penggunaan air permukaan," kata Jonan.
Untuk diketahui saat ini Freeport masih mengalami masa transisi selama enam bulan ke depan menjadi IUPK. Kendati demikian perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah mendapat rekomendasi ekspor sampai September 2017.
"Mudah-mudahan prinsipnya (Freeport) menerima berubah jadi IUPK. Termasuk penciutan perluasan jadi 25 ribu ha," papar mantan Direktur Utama PT KAI tersebut.