TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia ternyata saat ini sudah mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Pemerintah RI. Untuk bisa menjual bahan konsentrat keluar negeri harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan bisnis tambang Freeport saat ini masih berstatus Kontrak Karya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan PT Freeport Indonesia sudah berubah status menjadi IUPK.
Bambang membantah status Freeport masih Kontrak Karya. "Saya tidak merasakan seperti itu. Saya merasakan IUPK," ujar Bambang di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Baca: Jonan Heran, Statusnya Berubah Jadi IUPK, Freeport Kok Melobi Pajak ke Sri Mulyani
Bambang memaparkan pemerintah memberikan waktu rekomendasi ekspor selama enam bulan. Jika tidak setuju menjadi IUPK, Freeport bisa kembali berubah statusnya jadi Kontrak Karya.
"Kalau dia (Freeport) enggak setuju bisa kembali ke Kontrak Karya," kata Bambang.
Bambang pun mempersilahkan semua pihak memberikan istilah sendiri untuk status Freeport sekarang. Karena Bambang menegaskan Freeport sudah bisa ekspor karena statusnya IUPK.
"Apapun istilahnya. Kalau bikin istilah sendiri silahkan," ungkap Bambang.