News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Tunda Putusan Kasus Pengadaan Bus Transjakarta, Ada Apa?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPPU

Dari 19 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara.

Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Kendati begitu, dari 19 perusahaan ada empat yang tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan PKPU, yakni PT Indo Dongfeng Motor, Transportindo Bakti Nusantara PT Zonda Indonesia, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: Sinar Putri S.Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini