Dari 19 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara.
Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.
Kendati begitu, dari 19 perusahaan ada empat yang tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan PKPU, yakni PT Indo Dongfeng Motor, Transportindo Bakti Nusantara PT Zonda Indonesia, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Sinar Putri S.Utami
Baca tanpa iklan