TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan diharapkan bisa meningkatkan likudititas dari industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan ini bisa meningkatkan kinerja perbankan pada tahun ini.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komioner OJK mengatakan, tax amnesty jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp 103 triliun. Dengan dana ini diharapkan bisa menambah amunisi bank untuk penyaluran kredit.
Regulator mikroprudensial ini optimistis pertumbuhan kredit pada 2017 ini berkisar antara 9% sampai 12% secara tahunan atau year on year (yoy). "Secara umum sampai kuartal-I 2017 pertumbuhan kredit perbankan masih sesuai dengan estimasi," ujar Muliaman ketika ditemui di acara Annual Meeting ICC Banking Commission, Rabu (5/4).
Namun Muliaman enggan mendetailkan berapa realisasi pertumbuhan kredit perbankan pada kuartal I-2017. Untuk NPL pada kuartal I-2017 OJK mencatat sebesar 3%.(Galvan Yudistira)