TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan belum berhasil.
Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, dari Rp 11.000 triliun yang diduga berada di luar negeri, hanya Rp 1.179 triliun yang terungkap dari program pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.
"Nilai Rp 1.179 triliun hanya 10,7 persen yang terungkap, itu dari dana deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun dan repatriasi Rp 147 triliun," ujar Heri di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Heri, pencapaian repatriasi yang dilakukan wajib pajak hanya mencapai Rp 147 triliun, dimana perolehan tersebut berada jauh dari harapan yang diinginkan pemerintah yaitu sebesar Rp 1.000 triliun.
"Tidak hanya target repatriasi yang tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ucap Heri.
Dari total harta di dalam negeri yang disampaikan wajib pajak, kata Heri, ternyata mencapai Rp 3.687 triliun, yang menimbulkan pertanyaan bahwa harta tersebut selama ini mampu disembunyikan oleh wajib pajak.
"Bagaimana mungkin aset di dalam negeri sebesar itu tidak terdeteksi oleh otoritas pajak, atau saat menjelang tax amnesty banyak WNI berbondong-bonding memindahkan asetnya ke Indonesia untuk dapat tarif murah," paparnya.