TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Amnesti Pajak atau Tax Amnesty telah membuat para konglomerat turun gunung. Bahkan, ada satu konglomerat memutuskan ikut tax amnesty dengan membayar uang tebusan Rp 1 triliun di detik-detik akhir program tersebut.
Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar yang didapatkan Kompas.com, ada 2.168 surat pernyataan harta (SPH) yang disampikan oleh para konglomerat ke Kanwil Wajib Pajak Besar hingga 31 Maret 2017.
Lantas berapa total harta yang dilaporkan para konglomerat tersebut melalui program tax amnesty?
Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menyampaikannya datanya.
"Total harta yang dilaporkan Rp 563,1 triliun," kata pria yang kerap dipanggil Toto itu, Rabu (5/4/2017).
Total harta yang dilaporkan para konglomerat itu terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 271,1 triliun, harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 260,7 triliun.
Sementara itu, harta dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) hanya sebesar Rp 31,2 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang dibayarkan Rp 17 triliun.
Namun terkait detail berapa angka besaran uang tebusan tertinggi dan terindah, Mekar tidak bisa menyampaikannya. Menurutnya, data itu berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Dibandingkan dengan data akhir pelaporan harta tax amnesty yang mencapai Rp 4.868 triliun, harta yang dilaporkan wajib besar hanya 11,6 persennya saja. Adapun jumlah uang tembusannya hanya 12,1 persen dari total Rp 114 triliun.
Meski begitu masih banyak wajib pajak besar tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Sehingga tidak terdaftar di Kanwil Wajib Pajak Besar yang berada di Jakarta.
Berdasarkan data Kanwil Wajib Pajak Besar, total wajib pajak besar orang pribadi dan badan di Indonesia sekitar 2.000 wajib pajak, dengan 1.200 diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi.(Yoga Sukmana)