News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen HKI Digugat Antam Gara-gara Desain Emas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Antam Persero Tbk mengajukan tiga gugatan terhadap Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan Antam Trenggono Sutioso mengatakan gugatan itu dilayangkan terkait dua desain emas dan satu kemasan emas. "Yang mana ketiganya adalah emas 100 gram, kemasan emas 50 gram dan kemasan 100 gram," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (28/4).

Adapun ketiga produk Antam itu telah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 2014. Di mana, awalnya perusahaan dengan kode saham ANTM di bursa efek itu mengajukan empat desain industri.

"Namun yang hanya diterima untuk produk emas 50 gram saja," tambah Trenggono. Alasan penolakan itu, lanjutnya, lantaran ketiga produk Antam itu tidak memiliki nilai kebaharuan.

Padahal, menurutnya ketiga desain itu saat ini hanya Antam yang memproduksinya di Indonesia. Dalam kata lain, produk tersebut orisinal milik Antam.

Apalagi, Antam sebagai satu-satunya perusahaan yang memproduksi emas logam mulia di Indonesia yang bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Nah atas penolakan itu, kami ingin mendapatkan hak desain industri secara eksklusif sebagai bentuk nilai tambah produk," jelas Trenggono.

Sekadar tahu saja, dalam melaksanakan aktivitas Perusahaan, Antam selalu berupaya baik dalam segala bidang, mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan mineral, pengelolaan lingkungan, hingga pemasaran (hulu ke hilir).

Nah, di sektor hilir, salah satunya diwujudkan dengan pemenuhan Undang-undang no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Sekadar catatan, ketiga gugatan itu telah terdaftar sejak 22 Maret 2017 dengan tiga gugatan yang berbeda.

Yakni No. 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Pn.Jkt.Pst, No. 20/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Pn.Jkt.Pst, dan No. 21/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Pn.Jkt.Pst.

(Sinar Putri S.Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini