News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag: BK CPO Nol Dan BK Biji Kakao Naik Jadi 5 Persen

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakao

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Mei 2017 sebesar 732,01 dolar Amerika Serikat (AS)/MT.

Harga tersebut turun sebesar USD 30,87 atau 4,05% dari periode bulan April 2017 yaitu 762,88 dolar AS/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan berada pada level di bawah USD 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK sebesar USD 0/MT untuk periode April 2017,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2017).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Mei 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS/MT, turun dari BK CPO pada periode April 2017 sebesar 3 dolar AS/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Mei 2017 mengalami penguatan sebesar 83,36 dolar AS atau 4,23% atau dari 1.971,07 dolar AS/MT menjadi 2.054,43 dolar AS/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penguatan 81 dolar AS atau 4,77% dari 1.697 dolar AS/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.778 dolar AS/MT pada Mei 2017.

Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional.

Penguatan ini menyebabkan BK biji kakao naik dari 0% menjadi 5%.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini