News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut: Urusan Freeport dan Pemerintah Sudah Selesai

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, permasalahan Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan status kontrak karya sudah selesai.

Luhut menceritakan saat menghadiri Spring Meeting IMF-World beberapa waktu lalu, ia sempat bertemu dengan menteri perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross yang juga mengkonfirmasi mengenai masalah tersebut dan Menteri Luhut menuturkan kalau tidak ada permasalahan lagi.

"Gak ada, sudah selesai. Kemarin saya ketemu Kemendag Amerika, dia nanya Freeport saya jelaskan, ini kan kontrak sudah selesai," papar Menteri Luhut  Binsar Pandjaitan saat ditemui di Rakor Nasional Kemaritiman di TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).

Luhut menegaskan asal Freeport mau seturut dengan peraturan pemerintah maka permasalahan dengan pemerintah selesai.

"Kami masih mau kasih perpanjang kontrak, tapi dia harus nurut sama kita. Dia harus divest, dia bangun smelter. Setuju. Kalau gak setuju dia gak kita kasih. Analoginya, mau nyewa rumah. Gak ada urusan sama CEO. Mau datang dia? silahkan aja," ungkap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil negosiasi pertama dari Februari hingga April 2017 lalu  PT FI telah mengubah izin usaha Kontrak menjadi IUPK dan telah diizinkan untuk mengekspor konsentrat.

Namun IUPK tersebut belum bersifat tetap karena negosiasi PT FI dan Kementerian ESDM masih terus berlanjut hingga 10 Oktober 2017 nanti.

Jika dari negosiasi PT FI tidak setuju dengan tawaran pemerintah maka izin ekspor konsentrat harus dihentikan dan PT FI kembali ke kontrak IUPK.

Tidak gugurnya izin Kontrak Karya itu juga terdapat di dalam revisi Permen terbaru pada pasal 19 ayat 5 Permen yang baru, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK.

Selain itu, dalam pasal 19 ayat 17, perusahaan tambang diberikan keleluasan untuk kembali ke KK jika merasa tak puas dengan IUPK, padahal, dalam Permen ESDM 05/2017, perusahaan tambang pemegang KK yang sudah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, maka secara otomatis KK gugur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini