TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan global E-Commerce, Talk Fusion telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rencana bisnisnya di Indonesia.
Melalui Izin Prinsip No. 1399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada 7 April 2017, Talk Fusion mendapatkan pengakuan dan persetujuan awal dari Pemerintah Indonesia untuk membuka usahanya di Indonesia.
Pada 12 April 2017, Talk Fusion telah mengukuhkan kehadirannya di Indonesia dengan pengesahan badan hukum bernama PT Talk Fusion Indonesia (PT TFI) dan resmi berdomisili di Kota Surabaya.
PT TFI ini terdaftar dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0017201.AH.01.01 Tahun 2017.
"PT Talk Fusion Indonesia sangat berkomitmen dengan pasar Indonesia saat ini dan ke depannya," kata Bob Reina, CEO PT Talk Fusion Indonesia, Selasa (9/5/2017).
Dalam mempersiapkan perizinan yang diperlukan, Talk Fusion Inc., telah menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah Indonesia dengan memberikan informasi-informasi yang diperlukan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
“Pihak regulator telah sangat membantu dengan memberikan arahan kepada kami dalam upaya kami memenuhi persyaratan hukum di Indonesia. Kemajuan yang kami capai ini tentunya tidak mungkin terjadi tanpa kerjasama yang baik dari semua pihak,” katanya.