TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam implementasinya ada ketidakseimbangan dan ketidakserasian antara aspek lingkungan dengan aspek sosial dam kegiatan ekonomi.
PP 57/2016 yang semangatnya untuk optimalisasi perlindungan dalam menjaga keberlangsungan lahan gambut di Indonesia, punya dampak negatif dari aspek sosial dan kegiatan ekonomi.
Dampak negatif PP Gambut ini antara lain, masyarakat setempat kehilangan pendapan dan pekerjaan, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor dan potensi terjadinya PHK massal.
Untuk membahas dampak PP 57 dan implementasinya, Gabungan Perusahaan Eksport-Import mengadakan Focus Working Group 2017 dengan tema Dampak PP 57 Tahun 2016 dan Impelementasinya, Bagaimana Keberlangsungan Fungsi Ekonomi, Sosial dan Lingkungan di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dalam paparannya, Dirjen Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto menjelaskan, ada dua sektor industri yang terdampak langsung oleh PP 57 dan Permen LHK yang jadi aturan turunannya, yaitu pulp atau kertas dan industrial hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan gambut.
Dampak yang ditimbulkan dari penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780 ribu di lahan HTI, dan 1.020.000 ha lahan sawit.
Data kementerian perindustrian tahun 2016 menunjukkan kontribusi industri Pulp & Paper bagi perekonomian national, dari pajak dan PNBP sebesar kurang lebih Rp 42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai 5 miliar dolar AS, dan lapangan kerja sebanyak 1,49 juta orang.
"Sementara dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP kurang Rp 79,5 triliun, eksport dan devisa sebesar 19,6 dolar AS, dan menyerap kurang lebih 5,3 juta orang," tutur Panggah.
Belum lagi investasi usaha termasuk UMKM, kata Pangga, yang di industri kertas mencapai Rp 422 triliun dan sawit yang mencapai Rp 112 triliun, dimana diperkirakan, kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan.
Panggah juga menunjukkan data, perhitungan dampak pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakuan PP gambut yang mencapai 3.943.595 orang.