News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan dan Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Program Sejuta Rumah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lana Winayanti‎

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) ‎mengungkapkan ada beberapa tantangan dan permasalahan bidang pembiayaan perumahan dalam mewujudkan program sejuta rumah.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti ‎mengatakan, persoalan utama dalam pembiayaan perumahan yang dikeluhkan pengembang dan masyarakat yaitu ketersediaan lahan dan mahalnya harga tanah yang dekat kota besar.

"Ketersediaan tanah itu sedikit, harnya makin mahal, lokasi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) jarang dijumpai dekat kota," tutur Lana di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

‎Selain itu, persoalan perizinan di daerah masih menyulitkan pengembang dalam membangun perumahan MBR yang belum menerapkan layanan satu pintu dan masih adanya kualitas hunian tidak layak huni karena belum adanya sarana serta prasarana.

"Lalu ketersediaan kredit untuk pekerja informal, data Bank BTN saja kurang dari 2,5 persen pekerja informal mengakses kredit KPR," ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPr, Syarif Burhanuddin‎ mengatakan, salah satu komponen yang membuat harga rumah mahal yaitu tanah yang terus mengalami kenaikan secara cepat.

"Kalau pemerintah kuasai lahan, otomatis lahan bisa dikendalikan, sebab per bulan saja sudah bisa dua kali lipat (harga tanah naik), makanya perlu ada pengendalian," ujar Syarif.

‎Syarif menilai, kenaikan harga tanah saat ini karena pasar tidak dapat dikontrol, namun jika bank tanah dapat direalisasikan maka harga tanah tidak naik sesukanya berdasarkan mekanisme pasar tapi ada yang mengawasinya yaitu pemerintah.

"Harga nantinya bisa dikendalikan yang dalam penguasaan pemerintah," ucap Syarif.

‎Bank tanah saat ini masih dalam proses dan nantinya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, adanya bank tanah dapat menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat, sebab saat ini tanah dalam jumlah besar dimiliki sebagian pihak.

"Perpresnya (Peraturan Presiden) sudah dibahas, dalam dua minggu ke depan akan diluncurkan ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas antar menteri," ucap Himawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini