News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Korupsi Kasus JICT, KPK Diminta Bongkar Skandal Hutchison dan Deutsche Bank

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerta PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) saat melakukan demo di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam aksinya tersebut mereka mendorong KPK untuk melakukan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih jauh kasus perpanjangan kontrak aset nasional, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Hong Kong.

Kasus tersebut diduga melibatkan konspirasi antara Hutchison dan Deutsche Bank A.G Hong Kong yang menjadi konsultan keuangan Pelindo II dalam melakukan valuasi JICT.

"Dari dokumen bocoran email dan pegakuan Managing Director Deutsche Bank Hong Kong, Tzing Yi Leong kepada DPR jelas, bahwa mereka (Deutsche Bank) sudah berhubungan lama dengan Hutchison sebelum proses perpanjangan," kata Syaiful melalui pesan singkat, Rabu (24/5/2017).

Dugaan ini,  sekaligus menjawab pertanyaan kenapa Deutsche Bank tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil valuasinya terhadap JICT.

"Ini kan akal-akalan. Saham 51% untuk Pelindo II dan 49% sudah diseting dari awal. Jadi Deutsche Bank yang dibayar USD 1,7 juta bikin valuasi sia-sia. Akhirnya kan terbongkar oleh BPK ada kerugian negara USD 50 juta," tuturnya.

Ia berharap, semua elemen di Pelindo II dan Hutchison sadar bahwa lubang hukum perpanjangan JICT sangat besar.

Menurutnya, manajemen Hutchison Indonesia harusnya taat azas bukan memaksakan perpanjangan kontrak yang cacat hukum.

"COO Hutchison Indonesia Rianti Ang tidak perlu mempolitisasi kunjungan Presiden ke Hong Kong. Sampai bilang Presiden mencatat soal masalah pelabuhan di Ipadnya dalam surat kabar SMCP. Ini kan statement politis," ucap Syaiful.

Dalam perkara ini, BPK menyatakan perpanjangan JICT dilakukan tanpa persetujuan RUPS Menteri BUMN dan merugikan negara USD 50 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini