News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Rumah Murah Masih Terganjal Perizinan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian, menyusul setelah adanya paket kebijakan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi MBR resmi diterbitkan.

Namun, PP yang terbit dengan tujuan untuk menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan MBR ini tak begitu mulus terlaksana di daerah.

"Ada salah satu dokumen berupa gambar denah dari arsitek yang pengembang lampirkan untuk perizinan. Gambar ini selalu disalahkan," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, praktik ini merupakan sebuah kejanggalan mengingat ilmu teknik sipil maupun arsitektur tidak banyak berbeda.

Namun, seolah-olah pengembang harus menggunakan jasa oknum staf pemerintah untuk memuluskan gambar tersebut.

Selain masalah gambar, Junaidi juga mengeluhkan pungutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di hampir seluruh daerah.

"Untuk IMB itu teman-teman dikenakan (biaya) Rp 1 juta, padahal normalnya biaya membuat IMB itu hanya Rp 200.000," kata Junaidi.

Ia menambahkan, di beberapa tempat, seperti Balikpapan, biaya mengurus IMB hanya Rp 100.000.

Bahkan, ada segelintir daerah yang menghilangkan biaya perizinan tersebut khusus untuk rumah MBR, seperti di Tangerang Selatan.

Junaidi menilai, penghapusan biaya IMB sebenarnya bukan hal yang mustahil untuk dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Ini tergantung bagaimana komitmen (pemerintah) daerah untuk mendukung pembangunan rumah subsidi," sebut Junaidi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Perizinan Masih Menjadi Momok Pembangunan Rumah Murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini