TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Negara tropis seperti Indonesia, suasana nyaman di dalam ruangan menjadi suatu kebutuhan. Berbagai cara dilakukan, salah satunya menempatkan perangkat pendingin ruangan, Air Conditioner (AC), memberisihkan, mendinginkan ruangan sekaligus meningkatakan kesehatan.
AC Panasonic, mencoba menawarkan yang lebih bermakna,lebih dari sekedar udara dingin. Menboba menghadirikan suasana sejuk, menciptakan tempat tinggal yang nyaman. Mengedepankan pentinganya fungsi AC yang mampu memberikan kesejukan.
AC Panasonic memberikan tawaran untuk menikmati udara sejuk. Berbagai tipe kemudian ditawarkan, bersama Panasonix SKY Series dan Aero Series. Didesain dengan memberikan kenyamanan melalui pendinginan langsung (direct cooling) dan pendinginan tidak langsung (indirect cooling).
Juga menghadirikan bentuk keanggunan, dengan mendapatkan sebuah kesempuranan dalam menikmati suasana sejuk di dalam ruangan.
AC Panasonic Aera Series diciptakan dengan memiliki dua flap yang dapat mengarahkan dan mengumpulkan aliran udara untuk mendinginkan area ruangan secara efektif.
Tahun lalu, Panasonic Gobel Indonesia juga merilis produk AC Bintang 4, dengan Label Hemat Energi Bintang 4.
Jajaran produk ini diklaim mampu menghemat energi hingga 36 - 58 persen dan menghemat pengeluaran rumah tangga untuk listrik senilai Rp 825 ribu - Rp 3 juta per tahun.
AC Panasonic Bintang 4 hadir dengan kategori terbarunya, yakni Elite Inverter dengan 3 model, Deluxe Inverter dengan 4 model, Deluxe Low Watt dengan 3 model, Standard Low Watt dengan 3 model, Standard Low Voltage dengan 2 model, dan Standard dengan 9 model.
Sejak peluncurannya, seluruh model telah dilengkapi dengan label pengenal AC Hemat Energi Bintang 4 sebagai bukti nyata dari perjalanan Panasonic selama 56 tahun yang senantiasa mendukung regulasi pemerintah.
AC Panasonic dengan Label Hemat Energi Bintang 4 yang diluncurkan hari ini telah lolos uji karena memiliki Energy Efficiency Ratio (EER) lebih dari indeks 10,41 (masuk dalam kategori bintang 4) berdasarkan ketentuan dari pemerintah Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2015.