News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Isi RUU Penyiaran Bertentangan dengan UU Persaingan Usaha Sehat

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia Kamilov Sagala (kiri) dan Menkominfo Rudiantara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri penyiaran saat ini dinilai sedang mengalami masa-masa kritis ini menjelang pengesahan RUU Penyiaran 2017 di DPR RI.

Hal ini karena polemik yang dimunculkan Menkominfo Rudiantara yang berusaha  mengenakan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Penyiaran (USO) yang dihitung dari pendapatan kotor lembaga penyiaran swasta (LPS) per tahun.

Usulan ini muncul didasari fakta bahwa setoran PNBP LPS kepada negara dirasa masih sedikit jika dibandingkan dengan setoran PNBP dari industri telekomunikasi.

Menurut Kamilov Sagala, Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), hal tersebut merupakan sebuah perbandingan yang blunder dan memunculkan pemahaman yang salah karena Menkominfo mengabaikan nature dan perbedaan-perbedaan mendasar pada kedua industri tersebut.

Kamilov memaparkan masalah lain yang menjadi sumber perdebatan dalam RUU Penyiaran 2017 terkait penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau lebih dikenal dengan Single Mux.

Pemerintah dan DPR harus benar-benar menaruh telinga dan perhatiannya pada masyarakat dan pemain dalam industri Penyiaran bila ingin merumuskan dan memutuskan aturan baru terkait industri tersebut.

Hal ini untuk mencegah matinya iklim kompetisi pada industri penyiaran kelak.

"Ada sejumlah risiko yang harus ditanggung semua pihak, baik itu LPS, pemerintah dan masyarakat bila kelak RUU Penyiaran disahkan dan menetapkan LPP RTRI menjadi multiplekser tunggal," ungkapnya, Jumat (9/6/2017).

Diantaranya, risiko bakal bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi di negara ini, seperti dinyatakan di huruf b Poin Menimbang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Di sana disebutkan, "demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasa yang wajar.”

Selain itu juga berisiko merusak iklim kompetisi dan persaingan usaha yang sehat dan wajar serta bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kamilov Sagala juga menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Misalnya, Pasal 2 yang berbunyi, "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”

Serta, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 1 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini