TRIBUNNEWS.COM -- Awal Juli mendatang pemerintah dipastikan menaikkan tarif listrik PLN. Kenaikan tersebut menjadi yang kesekian kalinya, padahal tahun baru menunjukkan pertengahan 2017.
Meski demikian, pemerintah membela diri, kenaikan atau penyesuaian tarif dilakukan tidak memberatkan rakyat dan telah disetujui oleh DPR.
Hadi M Djuraid Staf Khusus Menteri ESDM dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (13/6/2017) menyebutkan ada lima fakta penting bahwa penyesuaian tarif listrik tidak memberatkan rakyat. Berikut 5 faktanya:
1. Tarif Listrik Untuk 27 Juta Rakyat Tidak Mampu Tidak Naik
Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian.
Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga.
Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian.
Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.
Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga.
Dengan kata lain subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan mulai 1 Januari 2017.
Penyesuaian dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.
Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA.
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).