TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gestun atau gesek tunai, kini jadi sorotan Bank Indonesia.
Regulator sistem pembayaran ini menyoroti nasabah yang bertransaksi non tunai secara tidak tepat, bahkan cenderung tidak sesuai ketentuan.
• Bingung dengan Sejumlah Singkatan Bidang Ekonomi, Jokowi: Kadang Inget, Kadang Luput
Gestun digolongkan sebagai transaksi yang dilarang karena pemilik kartu kredit seolah-olah bertranskasi membeli suatu barang atau jasa.
Namun kenyataannya, pembelian tersebut tidak ada. Yang terjadi, nasabah mendapatkan dana tunai dari pemilik toko tempat transaksi.
Transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia.
Namun karena pemilik toko/merchant mendapatkan fee sebesar tiga persen dari nilai transaksi, transaksi ini masih kerap terjadi.
Di sisi lain, nasabah membutuhkan dana tunai sehingga rela membayar fee kepada merchant, meskipun pungutan fee ini sebenarnya telah dilarang dan nasabah diberikan kesempatan untuk melapor ke Bank Indonesia.
Berikut ini tiga alasan dari Halomoney.co.id mengapa Anda tidak perlu melakukan gesek tunai:
1. Bukan transaksi sebenarnya
Gestun sebaiknya tidak dilakukan karena transaksi ini dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit untuk seolah-olah melakukan pembelian, namun nasabah tidak mendapatkan barang atau jasa melainkan uang tunai.
Dengan begitu transaksi ini hanya kamuflase antara nasabah pemilik kartu kredit dan merchant sehingga bank salah mendeteksi transaksi tersebut.
2. Tambahan Biaya 3 persen
Transaksi Kartu Kredit dan Kartu Debit dengan pedagang tidak dikenakan biaya (surcharge).