TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah kini resmi memiliki Terminal Bus Tipe A yang dibangun dengan konsep eco green. Pengoperasian terminal ini diresmikan oleh Kementerian Perhubungan hari ini, Rabu (5/7/2017), oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar.
Pembangunan terminal penumpang Tipe A Cilacap ini dilakukan selama periode 2014-2016. Dananya mencapai sekitar Rp 40 miliar dan seluruhnya bersumber dari APBN.
Terminal ini direhabilitasi dari terminal lama dan pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Ketentuan ini menitik beratkan pada konsep pelayanan penumpang yang terbagi atas zona-zona seperti zona penumpang bertiket, zona penumpang belum bertiket, zona perpindahan penumpang, dan zona pengendapan kendaraan.
Untuk meningkatkan pelayanan dan budaya antre di terminal Cilacap, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyempurnaan fisik terminal dengan melakukan kegiatan penambahan beberapa fasilitas.
Luas terminal ini mencapai 9.855 m2 yang mempunyai lima lajur keberangkatan bus AKAP dan sembilan lajur keberangkatan bus AKDP dengan tiga lajur kedatangan (1 lajur untuk masing-masing jenis pelayanan AKAP, AKDP dan Angkot).
Pudji mengatakan, pembangunan infrastruktur perrhubungan darat merupakan salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan nasional agar terjadi keselarasan dan keserasian laju pertumbuhan antar daerah serta memperkuat kesatuan nasional melalui interkonektivitas perekonomian antar wilayah.
Salah satu yang perlu dikembanglan adalah menyangkut faktor kenyamanan terminal agar dapat menarik minat masyarakat menggunakan moda bus dalam perjalanannya.
"Saya harap pengelola Terminal Cilacap agar memperhatikan kondisi fasilitas utama dan penunjang terminal terutama kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan serta melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas terminal secara baik," kata Pudji dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, kondisi pelayanan jasa transportasi khususnya pelayanan terminal angkutan jalan di berbagai daerah pada masa transisi dari pemda ke pemerintah pusat saat ini masih belum optimal. Untuk itu melalui amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat akan bersinergi dengan Daerah untuk terus memperbaiki dan membenahi pelayanan terminal sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna transportasi yang lebih baik.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk