Laporan Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) alat tangkap cantrang pun tidak boleh digunakan.
Namun pemerintah memberlakukan masa peralihan dimana para pelayan diberikan masa tenggang penggunaan cantrang hingga akhir tahun 2017.
Kementerian kelautan dan perikanan di bawah kepemimpinan menteri Susi Pudjiastuti pun akan memberikan 7500 alat tangkap yang lebih ramah lingkungan kepada nelayan.
Bantuan tersebut diberikan kepada nelayan dengan kapasitas tidak lebih dari 10 GT.
"Data usulan untuk pengganti alat tangkap yang dilarang tahun 2017 sudah masuk 15.248 unit. Sudah di-review oleh tim review yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan KKP sebanyak 7500 sedangkan yang sudah ditetapkan oleh dinas Kabupaten/Kota sebanyak 1050," papar Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP Agus Suherman di acara Rakor Satgas 115, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Agus menambahkan alat tangkap yang diganti tidak hanya cantrang tetapi juga alat cantrang lainnya yang dinilai berbahaya bagi biota laut.
Alat tangkap cantrang yang tadinya pun langsung disita oleh pemerintah.
"Ya langsung (disita)," pungkas Agus Suherman.