News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Gula Rafinasi Jadi Konsumsi Umum, APTRI Dukung Lelang Online

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gula rafinasi dari sebuah gudang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2016), yang disita Kementerian Perdagangan dan Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluh karena saat ini banyak rembesan gula kristal rafinasi di beberapa daerah.

Kondisi itu menunjukan bahwa ada kelebihan jumlah gula yang diimpor.

Padahal, kondisi itu jelas-jelas merugikan petani tebu karena tidak seharusnya gula rafinasi ini menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.

“Ini menunjukan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi,” kata Sekjen APTRI M Nur Khabsyin, dalam Rakernas APTRI yang diselenggarakan di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam Rakernas tersebut, hadir diantaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat Direktorat Pajak serta pihak terkait lainnya.

Nur mengungkapkan, adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang secara online melalui Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor.

Dengan aturan baru tersebut kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.

“Untuk itu APTRI mengusulkan adanya pembatasan import sesuai kebutuhan dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama ini kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi.Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan lelang gula kristal rafinasi dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula Kristal rafinasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).

Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan gula Kristal rafinasi yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini