TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen beras "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago", PT Indo Beras Unggul (IBU) membantah menjual beras bersubsidi.
Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng mengatakan, pihaknya menjual beras dengan membeli gabah dari petani, bukan dengan menjual beras subsidi dan mengemas menggunakan kemasan beras premium.
"Ada dugaan PT IBU menggunakan beras bersubsidi atau beras rastra (beras sejahtera). Kami tegaskan kembali, kami tidak menggunakan beras rastra sebagai bahan baku produksi kami," kata Jong, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Gabah yang dibeli oleh PT IBU merupakan gabah kering panen dan gabah kering giling. Pembelian juga melalui mekanisme pasar yang berlaku.
"Petani menjual gabah dari kelompok tani. Kemudian dari kelompok tani menjual ke pengumpul, sampai ke penggilingan," kata Jong.
Sementara terkait tudingan bahwa PT IBU menggunakan beras jenis IR64, Jong menjelaskan beberapa standar dalam menentukan mutu beras.
Kualitas beras bukan berdasarkan pada jenis atau varietas beras. Dengan demikian, beras jenis IR64 pun dapat menjadi beras medium atau premium, sepanjang dikelola sesuai dengan standar parameter mutu fisik.
Selain itu, lanjut dia, mutu beras bukan bergantung pada kandungan gizi beras.
"Karena rata-rata beras putih itu punya kisaran kandungan gizi yang sama. Dengan demikian mutu bukan terkandung dari kandungan gizi," kata Jong.
Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang, digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras. Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.
Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni "Maknyuss" seharga Rp 13.700 per kilogram dan "Cap Ayam Jago" seharga Rp 20.400 per kilogram.
Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 9.000 per kilogram dan berpotensi mematikan pelaku usaha lain.
Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar. Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa, mulai dari karyawan PT IBU hingga petani yang gabahnya dibeli.
Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Produsen Beras Merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Bantah Pakai Beras Subsidi