Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada pekan ini.
"Sudah rampung, mungkin dalam minggu-minggu ini sudah dikeluarkan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas soal TKDN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dalam Perpres tersebut, kata Luhut, Presiden menekankan semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus menggunakan komponen lokal sesuai ketentuan dari masing-masing produk tersebut.
"Tadi presiden, kalau ada yang tidak menggunakan TKDN (sesuai ketentuan), akan saya berikan peringatan atau tindakan," papar Luhut.
Baca: Mulai Oktober, Seluruh Gerbang Tol Jasa Marga Gunakan Transaksi Non-tunai dengan e-Toll
Untuk meningkatkan TKDN disetiap produk, kata Luhut, pemerintah meminta kepada produsen Tanah Air yang sudah mampu membuat komponen atau produk yang sebelumnya harus diimpor, untuk menkaji harganya agar lebih bersaing.
"Saya minta mereka supaya melihat struktur biayanya lagi, mana yang bisa dimurahkan supaya harganya tidak beda dengan yang di luar negeri. Kalau produksinya lebih banyak, pasti akan lebih murah," paparnya.