News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APTRI: HET Gula Rp 12.500 Per Kilogram Miskinkan Petani Tebu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen saat ditemui di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia yang banyak merugikan petani tebu.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, pihak petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp 9.100,-/Kg dan HET gula ditingkat konsumen Rp 12.500,-/Kg.

"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp10.600,-/Kg, sedangkan HPP idealnya harus diatas BPP," ujar Soemitro di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Ia menegaskan bahwa petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp12.500/kg karena pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp10.000/kg (di bawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp9.100/kg.

"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada saat merugikan petani," ujarnya.

Soemitro mengatakan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20 - 21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp9.100,-/Kg. Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp. 12.500,-/Kg.

"Angka kenaikam yang kami ajukan ini sangat wajar. Sebab petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Di pihak pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen," ujarnya.

Soemitro juga menjelaskan, usulan kenaikan HPP dan HET ini dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata-rata 6-7% dengan produksi tebu 70 - 80 Ton/ Ha. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

"Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena mayoritas pabrik gula milik BUMN rendemennya rendah. Padahal ketika tebu petani digiling di pabrik gula swasta maka rendemennya tinggi. Dengan adanya rendemen rendah, maka petani sangat dirugikan karena telah kehilangan pendapatan," jelasnya.

Dikatakan Soemitro, lelang gula tani musim giling tahun 2017 lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu, dimana lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata-rata 11.500/kg sedangkan tahun ini rata-rata 9.500/Kg. Rendahnya harga lelang gula tani tahun ini disebabkan karena kebijakan HPP dan HET yang rendah. "Hal ini sangat merugikan petani karena biaya produksi naik akan tetapi harga jual gula rendah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini