News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW: Statement Luhut dan Rini Soal Mogok Pekerja Tidak Relevan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan menyayangkan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Rini Soemarno soal mogok pekerja PT JICT.

"Pernyataan orang-orang itu (Luhut dan Rini) gak relevan. Lihat dong akar masalahnya. Mereka kan bongkar busuknya perpanjangan kontrak JICT dan sudah dibuktikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Syaiful di Jakarta, Jumat (4/8).

Ia menduga pernyataan gaji besar pekerja oleh pihak-pihak tertentu sengaja dihembuskan sebagai kamuflase untuk menghalau gerakan nasionalisasi JICT.

"Gaji pekerja besar pasti gaji Direksi lebih besar. Kalau Direksi bisa dibayar kenapa ribut-ribut soal gaji karyawan. Ini pernyataan-pernyataan tendensius. Harusnya mereka menyelesaikan perpanjangan kontrak (JICT) yang melanggar aturan. Ini lebih penting," kata Syaiful.

Baca: Pekerja JICT Terima Pesangon Miliaran Rupiah Jika Perpanjangan Kontrak Dibatalkan

Lebih jauh Syaiful mengharapkan agar seluruh pihak berpikir jernih dalam persoalan mogok Pekerja JICT.

"Per hari itu kerugian JICT tidak beroperasi lebih dari Rp 20 milyar. Menteri-menteri itu sebaiknya periksa kalau kerugian JICT lebih besar daripada pemenuhan hak pekerja, pecat Direksinya," kata Syaiful.

Sebelumnya 600an pekerja JICT mendeklarasikan mogoknkerja sejak kemarin (3/8). Hal itu sebagai reaksi atas wanprestasi pemenuhan Direksi terhadap hak karyawan karena perpanjangan kontrak JICT yang terbukti melanggar aturan dan merugikan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini