Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dikabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) membuat kubu First Travel lega.
Pemberian PKPU bermakna bahwa badan usaha First Travel masih diizinkan untuk tetap hidup.
Menurut kuasa hukum pemohon PKPU, Anggi Putra Kusuma, dengan diberikannya PKPU oleh majelis hakim maka First Travel punya kesempatan merestrukturisasi utang-itangnya kepada seluruh kreditur dan kepada seluruh jemaah First Travel.
"Merestrukturisasi utang dengan cara mengajukan proposal perdamaian dan kalau ditolak oleh kreditur maka akan dipailitkan," kata Anggi Putra Kusuma usai pembacaan putusan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
Ia mengatakan proposal perdamaian akan diatur oleh kedua belah pihak bersama para pengurus, selama 45 hari hingga maksimal 270 hari.
"Pengurus itu adalah orang yang ditunjukan Pengadilan Niaga untuk mengawal sampai tercapainya perdamaian," ujar Anggi.
Anggi Putra Kusuma juga menyatakan, keputusan dikabulkannya PKPU sudah sesuai asas keadilan.
"PKPU memberikan nafas First Travel, tanpa membunuh First Travel dan tetap memberikan hak-hak kreditur," kata Anggi.