TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menginginkan manajemen zakat dan wakaf lebih baik agar bisa meningkatkan keadilan dan kesejahteraan antar umat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi keduanya apabila dikelola dengan baik bisa mewujudkan tujuan dari ekonomi berbasis islam.
Sri mengatakan, ekonomi islam sendiri memiliki lima tujuan yang yang dapat merefleksikan keadilan umat.
Yakni, melindungi agama, melindungi kehidupan, melindungi akal, melindungi anak cucu, dan melindungi kekayaan atau amal.
Sri Mulyani menyebut, berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat di Indonesia memiliki total aset zakat hingga Rp 217 triliun.
“Kurang lebih sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dalam dolar sekitar 18 miliar dollar AS per tahun. Ini lebih dari 10% anggaran pemerintah. Ini sangat menjanjikan untuk mengentaskan kemiskinan," kata Sri Mulyani di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).
Namun demikian, ia menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami zakat sebatas zakat fitrah, yaitu zakat yang disalurkan saat bulan ramadhan.
Padahal, ada jenis zakat lainnya yang dapat dilakukan setiap bulan, yakni zakat mal.
Sementara soal wakaf, Sri Mulyani meminta Badan Wakaf memaksimalkan peran ekonomi dari wakaf tanah melalui penyewaan tanah, alih fungsi menjadi lahan pertanian, maupun peternakan.
"Bisa dimaksimalsiasi nilai ekonominya karena kebanyakan berada di lokasi strategis, bagaimana meningkatkan sumbangan aset tersebut yaitu disewakan jadi pertanian dan peternakan, sehingga pendapatan yang didapatkan dari sana bisa didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Di sisi wakaf tunai, Sri Mulyani mengatakan saat ini jumlahnya masih di bawah potensi. Padahal, potensinya dapat mencapai ratusan triliun rupiah.
"Studi Kemenkeu, wakaf tunai sebenarnya bisa mencapai triliunan rupiah apabila semua muslim setor per bulan. Jadi Anda yang punya lebih harus memberi ke yang kurang beruntung," ujarnya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus